
Mohon Tunggu
Menyiapkan Informasi Untuk Anda

Menyiapkan Informasi Untuk Anda
Penyesuaian Teks
Fokus & Suara
Warna & Visual
Konten & Animasi
Cari dan pilih jenis dokumen yang ingin Anda urus untuk melihat persyaratan lengkap serta mendownload formulir.
UU No. 24/2013 & Permendagri No. 96/2019
Seluruh layanan administrasi kependudukan 100% GRATIS — tidak dipungut biaya apapun.
Persyaratan dan tata cara permohonan Pembuatan baru, perbaikan data, atau pencetakan ulang KTP-el
Persyaratan dan tata cara Permohonan Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil
Persyaratan dan tata cara Permohonan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil
Persyaratan dan tata cara Permohonan Peristiwa Penting lainnya
Persyaratan dan tata cara Permohonan Perubahan Status Kewarganegaraan
Persyaratan dan tata cara Permohonan Perubahan Nama
Persyaratan dan tata cara Permohonan Penerbitan Pencatatan Pengesahan Anak di Wilayah NKRI
Persyaratan dan tata cara Permohonan Penerbitan Pencatatan Pengakuan Anak
Persyaratan dan Tata cara permohonan Pengangkatan Anak
Persyaratan dan Tata cara permohonan Pencatatan Akta Kematian
Persyaratan dan Tata cara permohonan pembatalan perceraian
Persyaratan dan tata cara Permohonan Penerbitan Akta Perceraian
Persyaratan dan Tata cara permohonan pembatalan perkawinan
Persyaratan dan tata cara Permohonan Penerbitan Akta Perkawinan
Persyaratan dan Tata cara permohonan penerbitan Surat Keterangan Lahir Mati untuk bayi yang meninggal dalam kandungan atau sesaat setelah lahir.
Persyaratan dan tata cara Permohonan Penerbitan Pencatatan kelahiran anak wajib dilakukan maksimal 60 hari setelah kelahiran
Persyaratan dan Tata cara permohonan Pendaftaran Penduduk Non Permanen
Persyaratan dan Tata cara permohonan Pendaftaran Bagi OA ITAS Datang Dari Luar NKRI
Persyaratan dan Tata cara permohonan Perpindahan Penduduk WNI Datang dari Luar Negeri
Persyaratan dan Tata cara permohonan Perpindahan penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Persyaratan dan Tata cara permohonan Perpindahan penduduk Orang Asing Izin Tinggal Sementara (OA ITAS) dalam NKRI, baik satu kabupaten/kota maupun antar kabupaten/kota
Persyaratan dan Tata cara permohonan Perpindahan penduduk Orang Asing Izin Tinggal Tetap (OA ITAP) dalam NKRI, baik satu kabupaten/kota maupun antar kabupaten/kota
Persyaratan dan Tata cara permohonan Perpindahan penduduk WNI dalam NKRI diurus melalui Disdukcapil dengan mengajukan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)
Persyaratan dan tata cara Permohonan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak usia 0-17 tahun kurang satu hari
Persyaratan dan tata cara permohonan Penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru atau perubahan data (pindah, tambah/kurang anggota).
Pencatatan biodata penduduk adalah proses pendataan 31 elemen data dasar WNI (NIK, nama, alamat, dll) yang belum memiliki dokumen kependudukan, sebagai dasar penerbitan KK dan KTP-el WNI dan KITAS atau KITAP bagi OA (Orang Asing)