Kembali ke Daftar Layanan
Perpindahan Penduduk OA ITAS Dalam NKRI
Panduan lengkap persyaratan dan formulir untuk layanan ini.
2 BagianPanduan & Persyaratan
Persyaratan
- Fotokopi surat keterangan tempat tinggal;
- Fotokopi dokumen Perjalanan; dan
- Fotokopi kartu izin tinggal terbatas.
(Pasal 27 ayat (3) Perpres 96/2018)
Tata Cara
- OA mengisi F-1.03;
- OA melampirkan fotokopi SKTT, Dokumen Perjalanan dan KITAS;
- Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah;
- Dinas menarik SKTT bagi OA yang pindah dan mengganti SKTT dengan alamat baru; dan
- Dinas menerbitkan SKTT bagi OA yang pindah dengan alamat baru.
Catatan: Tidak perlu diterbitkan SKP
Tahap Pertama (di Daerah Asal)
Persyaratan
- Fotokopi surat keterangan tempat tinggal;
- Fotokopi dokumen Perjalanan; dan
- Fotokopi kartu izin tinggal terbatas.
(Pasal 27 ayat (3) Perpres 96/2018)
Tata Cara
- OA mengisi F-1.03;
- OA melampirkan fotokopi SKTT, Dokumen Perjalanan dan KITAS (ditambah);
- Dinas menerbitkan SKP bagi OA yang pindah; dan
- Dinas tidak menarik SKTT OA yang pindah, karena SKTT ditarik di daerah tujuan.
Tahap Kedua (di Daerah Tujuan)
Persyaratan
- SKP
- SKTT untuk diganti dengan yang baru
Tata Cara
- OA menyerahkan SKP;
- Dalam hal OA menempati rumah orang lain, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah; dan
- OA menyerahkan SKTT alamat lama untuk diterbitkan SKTT dengan alamat baru.
Download Formulir
Butuh Bantuan?
Konsultasi gratis via WhatsApp.