Langsung ke konten utama
Kembali ke Daftar Layanan

Perpindahan Penduduk OA ITAS Dalam NKRI

Panduan lengkap persyaratan dan formulir untuk layanan ini.

2 Bagian
Panduan & Persyaratan

Persyaratan

  1. Fotokopi surat keterangan tempat tinggal;
  2. Fotokopi dokumen Perjalanan; dan
  3. Fotokopi kartu izin tinggal terbatas.
    (Pasal 27 ayat (3) Perpres 96/2018)

Tata Cara

  • OA mengisi F-1.03;
  • OA melampirkan fotokopi SKTT, Dokumen Perjalanan dan KITAS;
  • Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah;
  • Dinas menarik SKTT bagi OA yang pindah dan mengganti SKTT dengan alamat baru; dan
  • Dinas menerbitkan SKTT bagi OA yang pindah dengan alamat baru.

    Catatan: Tidak perlu diterbitkan SKP

Tahap Pertama (di Daerah Asal)

Persyaratan

  1. Fotokopi surat keterangan tempat tinggal;
  2. Fotokopi dokumen Perjalanan; dan
  3. Fotokopi kartu izin tinggal terbatas.
    (Pasal 27 ayat (3) Perpres 96/2018)

Tata Cara

  • OA mengisi F-1.03;
  • OA melampirkan fotokopi SKTT, Dokumen Perjalanan dan KITAS (ditambah);
  • Dinas menerbitkan SKP bagi OA yang pindah; dan
  • Dinas tidak menarik SKTT OA yang pindah, karena SKTT ditarik di daerah tujuan.

Tahap Kedua (di Daerah Tujuan)

Persyaratan

  1. SKP
  2. SKTT untuk diganti dengan yang baru

Tata Cara

  • OA menyerahkan SKP;
  • Dalam hal OA menempati rumah orang lain, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah; dan
  • OA menyerahkan SKTT alamat lama untuk diterbitkan SKTT dengan alamat baru.

Butuh Bantuan?

Konsultasi gratis via WhatsApp.

Tanya via WhatsApp
Bagikan layanan ini: