
Mohon Tunggu
Menyiapkan Informasi Untuk Anda

Menyiapkan Informasi Untuk Anda
Penyesuaian Teks
Fokus & Suara
Warna & Visual
Konten & Animasi
Temukan jawaban atas pertanyaan yang paling sering diajukan oleh masyarakat.
Tidak. Seluruh layanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) adalah GRATIS tanpa dipungut biaya apapun. Jika ada pihak yang meminta imbalan atau bayaran, harap segera laporkan melalui kanal WBS kami.
Disdukcapil menerbitkan berbagai dokumen kependudukan, antara lain: Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Surat Keterangan Pindah (SKPWNI), Surat Keterangan Kependudukan lainnya, serta Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Setiap perubahan elemen data kependudukan wajib dilaporkan, meliputi: kelahiran, kematian, pernikahan, perceraian, perpindahan domisili, perubahan nama, pekerjaan, tingkat pendidikan, dan perubahan status kewarganegaraan.
Ya, sah. Sesuai Permendagri No. 104 Tahun 2019, dokumen kependudukan yang diterbitkan secara digital dan dilengkapi QR Code (tanda tangan elektronik) sudah memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen fisik berlegalisir. Dokumen dapat dicetak mandiri menggunakan kertas HVS A4 80 gram.
Tidak perlu. Dokumen kependudukan yang sudah ditandatangani secara elektronik (terdapat QR Code) tidak memerlukan legalisir dari pejabat berwenang, termasuk KTP-el.
Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah wajib memiliki KTP-el.
Persyaratannya cukup mudah, cukup bawa:
Syarat pengurusan:
Siapkan KK, serta dokumen pendukung sesuai data yang berubah, misalnya:
Tidak. Setiap penduduk hanya boleh memiliki satu KTP-el yang berlaku seumur hidup dan terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
KK baru perlu diurus saat: membentuk keluarga baru (menikah), menambah anggota keluarga (kelahiran anak/numpang KK), terjadi kematian anggota keluarga, perpindahan domisili, atau terdapat perubahan data anggota keluarga.
Dokumen yang perlu disiapkan:
Proses penerbitan KK paling lambat diselesaikan dalam 1 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan valid oleh petugas.
Tidak wajib. KK digital yang dikirim melalui email/WhatsApp sudah sah dan dapat dicetak sendiri menggunakan printer di rumah. Cukup gunakan kertas HVS A4 putih biasa.
Pelaporan kelahiran idealnya dilakukan paling lambat 60 hari sejak tanggal lahir. Pelaporan di luar batas waktu tersebut tetap dapat dilayani tanpa denda, namun prosesnya mungkin memerlukan dokumen tambahan.
Dokumen yang perlu disiapkan:
Dapat digantikan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri yang ditandatangani oleh kedua orang tua di atas materai, disaksikan oleh dua orang saksi.
Ya, bisa. Akta Kelahiran akan diterbitkan atas nama ibu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Akta Kelahiran dapat diurus langsung di kantor Disdukcapil Kabupaten Bulungan, atau melalui aplikasi SILADUPIL (layanan online Disdukcapil Bulungan) dengan mengunggah dokumen persyaratan secara digital, serta di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan Disdukcapil Kabupaten Bulungan melalui inovasi SEKINJAU SEMISA.
Akta Kematian diperlukan untuk berbagai kepentingan administrasi, antara lain: penghapusan data almarhum dari database kependudukan, pengurusan waris, klaim asuransi jiwa, pencairan tabungan/deposito, perubahan status perkawinan pasangan yang ditinggalkan, dan berbagai keperluan hukum lainnya.
Dokumen yang diperlukan:
Pelaporan kematian sebaiknya dilakukan paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian.
SKPWNI wajib diurus saat Anda berpindah domisili keluar dari wilayah administrasi yang terdaftar di KTP/KK saat ini, baik pindah antar kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, maupun antar provinsi.
Cukup siapkan:
Setelah tiba di daerah tujuan, segera laporkan SKPWNI Anda ke Disdukcapil setempat paling lambat 30 hari untuk proses penerbitan KK dan KTP-el baru sesuai alamat yang baru.
KTP-el lama akan ditarik oleh petugas saat proses pindah berlangsung. Selama menunggu KTP-el baru terbit, Anda akan mendapatkan Surat Keterangan Pengganti KTP-el yang berlaku sementara.
IKD adalah transformasi KTP-el ke dalam format digital yang dapat diakses melalui aplikasi smartphone. IKD memuat data kependudukan yang sama dengan KTP-el fisik dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan layanan publik secara digital.
Dengan IKD, Anda tidak perlu membawa KTP-el fisik ke mana-mana. IKD juga memiliki fitur keamanan canggih (enkripsi dan QR Code dinamis) sehingga lebih aman dari risiko pemalsuan dokumen.
Syarat: Sudah memiliki KTP-el (sudah melakukan perekaman biometrik), smartphone dengan koneksi internet, dan email aktif. Cara aktivasi:
IKD berfungsi sebagai pelengkap dan alternatif dari KTP-el fisik. Untuk saat ini, KTP-el fisik masih tetap berlaku. Namun ke depannya, pemerintah mendorong penggunaan IKD sebagai identitas utama dalam ekosistem layanan digital.
Aktivasi IKD dapat dilakukan di Kantor Disdukcapil Kabupaten Bulungan (Jl. Meranti No.53, Tanjung Selor) pada jam pelayanan. Hati-hati penipuan !!! Disdukcapil Kabupaten Bulungan tidak memberikan pelayanan Aktivasi IKD via online
Tim kami siap membantu menjawab keraguan Anda.