
Mohon Tunggu
Menyiapkan Informasi Untuk Anda

Menyiapkan Informasi Untuk Anda
Penyesuaian Teks
Fokus & Suara
Warna & Visual
Konten & Animasi
Pusat layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008. Akses dokumen, regulasi, dan prosedur permohonan secara transparan.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bulungan dibentuk sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
Secara teknis, pengelolaan PPID di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan diatur melalui Peraturan Bupati Bulungan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bulungan Nomor 7 Tahun 2024.
Penetapan personil PPID Utama dan PPID Pembantu pada seluruh Perangkat Daerah, termasuk Disdukcapil Kabupaten Bulungan, ditetapkan melalui Keputusan Bupati Bulungan yang diperbarui secara berkala. Untuk tahun 2026, penetapan ini diatur dalam Keputusan Bupati Bulungan Nomor 100.3.3.2/91 Tahun 2026 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan.
Melalui PPID, Disdukcapil Kabupaten Bulungan berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, khususnya dalam memberikan akses informasi publik yang cepat, akurat, dan mudah dijangkau oleh masyarakat.