Kembali ke Daftar Layanan
KTP Elektronik
Panduan lengkap persyaratan dan formulir untuk layanan ini.
4 BagianPanduan & Persyaratan
Persyaratan
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
- Fotokopi KK.
(Pasal 15 Perpres 96/2018)
Tata Cara
- Penduduk mengisi F-1.02;
- Penduduk melampirkan fotokopi KK; dan
- Dinas menerbitkan KTP-el Baru.
Persyaratan
- SKP (jika terjadi pindah datang);
- KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data);
- KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
- Surat kehilangan dari kepolisisan (jika KTP-el hilang).
(Pasal 15 Perpres 96/2018)
Tata Cara
- Penduduk mengisi F-1.02;
- Penduduk melampirkan:
- 1) SKP (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi);
- 2) KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data);
- 3) KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
- 4) Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang).
- Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data).
- Dinas menerbitkan KTP-el Baru.
- Dinas memusnahkan KTP-el lama.
Persyaratan
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
- Fotokopi KK.
- Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan
- Fotokopi kartu izin tinggal tetap
(Pasal 16 Perpres 96/2018)
Tata Cara
- OA mengisi F-1.02;
- OA melampirkan fotokopi KK;
- OA menunjukkan fotokopi Dokumen Perjalanan dan fotokopi KITAP; dan
- Disdukcapil menerbitkan KTP-el.
Persyaratan
- SKP (jika pindah datang);
- KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting (jika perubahan data);
- KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el);
- KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
- Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang).
Tata Cara
- OA mengisi F-1.02;
- OA melampirkan:
- 1) SKP (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi);
- 2) KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data);
- 3) KTP-el rusak (jika KTP-el rusak);
- 4) Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang); dan
- 5) KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el).
- Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data).
- Disdukcapil menerbitkan KTP-el.
- Dinas memusnahkan KTP-el lama.
Download Formulir
Butuh Bantuan?
Konsultasi gratis via WhatsApp.