Langsung ke konten utama
Kembali ke Daftar Layanan

KTP Elektronik

Panduan lengkap persyaratan dan formulir untuk layanan ini.

4 Bagian
Panduan & Persyaratan

Persyaratan

  1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
  2. Fotokopi KK.
    (Pasal 15 Perpres 96/2018)

Tata Cara

  • Penduduk mengisi F-1.02;
  • Penduduk melampirkan fotokopi KK; dan
  • Dinas menerbitkan KTP-el Baru.

Persyaratan

  1. SKP (jika terjadi pindah datang);
  2. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data);
  3. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
  4. Surat kehilangan dari kepolisisan (jika KTP-el hilang).
    (Pasal 15 Perpres 96/2018)

Tata Cara

  • Penduduk mengisi F-1.02;
  • Penduduk melampirkan:
  • 1) SKP (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi);
  • 2) KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data);
  • 3) KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
  • 4) Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang).
  • Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data).
  • Dinas menerbitkan KTP-el Baru.
  • Dinas memusnahkan KTP-el lama.

Persyaratan

  1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
  2. Fotokopi KK.
  3. Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan
  4. Fotokopi kartu izin tinggal tetap
    (Pasal 16 Perpres 96/2018)

Tata Cara

  • OA mengisi F-1.02;
  • OA melampirkan fotokopi KK;
  • OA menunjukkan fotokopi Dokumen Perjalanan dan fotokopi KITAP; dan
  • Disdukcapil menerbitkan KTP-el.

Persyaratan

  1. SKP (jika pindah datang);
  2. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting (jika perubahan data);
  3. KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el);
  4. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
  5. Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang).

Tata Cara

  • OA mengisi F-1.02;
  • OA melampirkan:
  • 1) SKP (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi);
  • 2) KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data);
  • 3) KTP-el rusak (jika KTP-el rusak);
  • 4) Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang); dan
  • 5) KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el).
  • Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data).
  • Disdukcapil menerbitkan KTP-el.
  • Dinas memusnahkan KTP-el lama.

Butuh Bantuan?

Konsultasi gratis via WhatsApp.

Tanya via WhatsApp
Bagikan layanan ini: