Kembali ke Daftar Layanan
Pencatatan Biodata Penduduk
Panduan lengkap persyaratan dan formulir untuk layanan ini.
3 BagianPanduan & Persyaratan
Persyaratan
- Surat pengantar (asli) dari rukun tetangga dan rukun warga atau yang disebut dengan nama lain;
- Fotokopi dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan
- Fotokopi bukti pendidikan terakhir.
(Pasal 4 Perpres 96/2018)
Tata Cara
- WNI mengisi F.1.01
- WNI menyerahkan surat pengantar RT dan RW (tidak diperlukan untuk anak yang baru lahir dengan orang tua yang sudah terdaftar dalam database kependudukan);
- WNI menyerahkan fotokopi dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (seperti paspor, surat keterangan lahir dari RS/ Puskesmas/ Klinik);
- WNI menyerahkan fotokopi bukti Pendidikan terakhir (ijazah);
- Apabila angka 3 dan angka 4 tidak dimiliki, maka WNI mengisi F.1.04 Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan;
- WNI menyerahkan surat pernyataan (asli) tidak keberatan dari pemilik rumah apabila menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost;
- Dinas menerbitkan Biodata. Dalam hal Biodata diminta oleh penduduk, Dinas memberikan Biodatanya.
Persyaratan
- Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia;
- Surat keterangan yang menunjuk domisili;
- Fotokopi dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan
- Fotokopi bukti pendidikan terakhir.
(Pasal 7 ayat (1) Perpres 96/2018)
Tata Cara
- WNI mengisi F-1.01;
- WNI menyerahkan fotokopi dokumen perjalanan Republik Indonesia (paspor/SPLP);
- WNI menyerahkan surat keterangan yang menunjuk domisili (surat keterangan dari instansi berwenang);
- WNI menyerahkan fotokopi bukti peristiwa kependudukan (surat keterangan lahir);
- WNI menyerahkan fotokopi bukti Pendidikan terakhir (ijazah); dan
- Petugas menyerahkan Surat Pemberitahuan NIK (F-1.10) dan Biodata.
Catatan: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.
Persyaratan
- Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan
- Fotokopi kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.
(Pasal 6 ayat (1) Perpres 96/2018)
Tata Cara
- OA mengisi F-1.01;
- OA menyerahkan fotokopi dokumen perjalanan (paspor);
- OA menyerahkan fotokopi KITAS atau KITAP; dan
- Dinas menerbitkan Biodata. Dalam hal Biodata diminta OA, Dinas menerbitkan Biodatanya.
Catatan : Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.
Download Formulir
Butuh Bantuan?
Konsultasi gratis via WhatsApp.