Langsung ke konten utama
Kembali ke Daftar Layanan

Pencatatan Biodata Penduduk

Panduan lengkap persyaratan dan formulir untuk layanan ini.

3 Bagian
Panduan & Persyaratan

Persyaratan

  1. Surat pengantar (asli) dari rukun tetangga dan rukun warga atau yang disebut dengan nama lain;
  2. Fotokopi dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan
  3. Fotokopi bukti pendidikan terakhir.
    (Pasal 4 Perpres 96/2018)

Tata Cara

  • WNI mengisi F.1.01
  • WNI menyerahkan surat pengantar RT dan RW (tidak diperlukan untuk anak yang baru lahir dengan orang tua yang sudah terdaftar dalam database kependudukan);
  • WNI menyerahkan fotokopi dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (seperti paspor, surat keterangan lahir dari RS/ Puskesmas/ Klinik);
  • WNI menyerahkan fotokopi bukti Pendidikan terakhir (ijazah);
  • Apabila angka 3 dan angka 4 tidak dimiliki, maka WNI mengisi F.1.04 Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan;
  • WNI menyerahkan surat pernyataan (asli) tidak keberatan dari pemilik rumah apabila menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost;
  • Dinas menerbitkan Biodata. Dalam hal Biodata diminta oleh penduduk, Dinas memberikan Biodatanya.

Persyaratan

  1. Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia;
  2. Surat keterangan yang menunjuk domisili;
  3. Fotokopi dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan
  4. Fotokopi bukti pendidikan terakhir.
    (Pasal 7 ayat (1) Perpres 96/2018)

Tata Cara

  • WNI mengisi F-1.01;
  • WNI menyerahkan fotokopi dokumen perjalanan Republik Indonesia (paspor/SPLP);
  • WNI menyerahkan surat keterangan yang menunjuk domisili (surat keterangan dari instansi berwenang);
  • WNI menyerahkan fotokopi bukti peristiwa kependudukan (surat keterangan lahir);
  • WNI menyerahkan fotokopi bukti Pendidikan terakhir (ijazah); dan
  • Petugas menyerahkan Surat Pemberitahuan NIK (F-1.10) dan Biodata.
    Catatan: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.

Persyaratan

  1. Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan
  2. Fotokopi kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.
    (Pasal 6 ayat (1) Perpres 96/2018)

Tata Cara

  • OA mengisi F-1.01;
  • OA menyerahkan fotokopi dokumen perjalanan (paspor);
  • OA menyerahkan fotokopi KITAS atau KITAP; dan
  • Dinas menerbitkan Biodata. Dalam hal Biodata diminta OA, Dinas menerbitkan Biodatanya.
    Catatan : Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.

Download Formulir

Butuh Bantuan?

Konsultasi gratis via WhatsApp.

Tanya via WhatsApp
Bagikan layanan ini: