Kembali ke Daftar Layanan
Perpindahan Penduduk WNI Datang dari Luar Negeri
Panduan lengkap persyaratan dan formulir untuk layanan ini.
Panduan & Persyaratan
Persyaratan
- Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia; dan
- SKPLN dari Dinas atau SKP dari Perwakilan Republik Indonesia.
(Pasal 28 ayat (4) Perpres 96/2018)
Tata Cara
- WNI mengisi F-1.03;
- WNI menyerahkan fotokopi Dokumen Perjalanan RI/SPLP;
- WNI menyerahkan SKPLN dari Disdukcapil (yang pernah diterbitkan) atau SKP dari Perwakilan RI atau SPNIK atau surat pernyataan; dan
- Dinas menerbitkan/mengaktifkan KK, KTP-el dan KIA sesuai alamat di dalam wilayah NKRI.
Catatan: WNI yang datang dari luar negeri wajib melaporkan kedatangannya kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 hari sejak tanggal kedatangan.
(Pasal 19 ayat (1) UU 23/2006)
Download Formulir
Butuh Bantuan?
Konsultasi gratis via WhatsApp.