Langsung ke konten utama
Kembali ke Daftar Layanan

Perpindahan Penduduk WNI Datang dari Luar Negeri

Panduan lengkap persyaratan dan formulir untuk layanan ini.

Panduan & Persyaratan

Persyaratan

  1. Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia; dan
  2. SKPLN dari Dinas atau SKP dari Perwakilan Republik Indonesia.
    (Pasal 28 ayat (4) Perpres 96/2018)

Tata Cara

  • WNI mengisi F-1.03;
  • WNI menyerahkan fotokopi Dokumen Perjalanan RI/SPLP;
  • WNI menyerahkan SKPLN dari Disdukcapil (yang pernah diterbitkan) atau SKP dari Perwakilan RI atau SPNIK atau surat pernyataan; dan
  • Dinas menerbitkan/mengaktifkan KK, KTP-el dan KIA sesuai alamat di dalam wilayah NKRI.

    Catatan: WNI yang datang dari luar negeri wajib melaporkan kedatangannya kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 hari sejak tanggal kedatangan.
    (Pasal 19 ayat (1) UU 23/2006)

Butuh Bantuan?

Konsultasi gratis via WhatsApp.

Tanya via WhatsApp
Bagikan layanan ini: