Kembali ke Daftar Layanan
Pengangkatan Anak
Panduan lengkap persyaratan dan formulir untuk layanan ini.
Panduan & Persyaratan
Persyaratan
- Fotokopi salinan penetapan pengadilan;
- Kutipan akta kelahiran anak;
- Fotokopi KK orang tua angkat; dan
- Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat OA
Tata Cara
- WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
- Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
- Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan asli
- Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung, ibu kandung dan orang tua angkat, karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
- Dinas membuat catatan pinggir pengangkatan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.
Download Formulir
Butuh Bantuan?
Konsultasi gratis via WhatsApp.