Langsung ke konten utama
Kembali ke Daftar Layanan

Pengangkatan Anak

Panduan lengkap persyaratan dan formulir untuk layanan ini.

Panduan & Persyaratan

Persyaratan

  1. Fotokopi salinan penetapan pengadilan;
  2. Kutipan akta kelahiran anak;
  3. Fotokopi KK orang tua angkat; dan
  4. Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat OA

Tata Cara

  • WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
  • Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
  • Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan asli
  • Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung, ibu kandung dan orang tua angkat, karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
  • Dinas membuat catatan pinggir pengangkatan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.

Butuh Bantuan?

Konsultasi gratis via WhatsApp.

Tanya via WhatsApp
Bagikan layanan ini: