Langsung ke konten utama
Kembali ke Daftar Layanan

Perpindahan Penduduk OA ITAP Dalam NKRI

Panduan lengkap persyaratan dan formulir untuk layanan ini.

2 Bagian
Panduan & Persyaratan

Persyaratan

  1. Fotokopi KK;
  2. Fotokopi KTP-el;
  3. Fotokopi dokumen Perjalanan; dan
  4. Fotokopi kartu izin tinggal tetap.
    (Pasal 27 ayat (2) Perpres 96/2018)

Tata Cara

  • OA mengisi F-1.03;
  • OA melampirkan fotokopi KK, KTP-el, Dokumen Perjalanan dan KITAP;
  • Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah;
  • Dinas menarik KTP-el dan/atau KIA bagi OA yang pindah dan mengganti KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru;
  • Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama; dan
  • Dinas menerbitkan KK bagi OA yang pindah dengan alamat baru.

    Catatan: Tidak perlu diterbitkan SKP

Tahap Pertama (di Daerah Asal)

Persyaratan

  1. Fotokopi KK;
  2. Fotokopi KTP-el;
  3. Fotokopi dokumen Perjalanan; dan
  4. Fotokopi kartu izin tinggal tetap.
    (Pasal 27 ayat (2) Perpres 96/2018)

Tata Cara

  • OA mengisi F-1.03;
  • OA melampirkan fotokopi KK, KTP-el, Dokumen Perjalanan dan KITAP;
  • Dinas menerbitkan SKP bagi OA yang pindah; dan
  • Dinas tidak menarik KTP-el dan/atau KIA OA yang pindah, karena KTP-el dan/atau KIA ditarik di daerah tujuan.

Tahap Kedua (di Daerah Tujuan)

Persyaratan

  1. SKP
  2. KTP-el dan/atau KIA untuk diganti dengan yang baru.

Tata Cara

  • OA menyerahkan SKP;
  • Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah di tempat layanan tujuan;
  • OA menyerahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama untuk diterbitkan KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru; dan
  • Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama.

Butuh Bantuan?

Konsultasi gratis via WhatsApp.

Tanya via WhatsApp
Bagikan layanan ini: