Kembali ke Daftar Layanan
Perpindahan Penduduk OA ITAP Dalam NKRI
Panduan lengkap persyaratan dan formulir untuk layanan ini.
2 BagianPanduan & Persyaratan
Persyaratan
- Fotokopi KK;
- Fotokopi KTP-el;
- Fotokopi dokumen Perjalanan; dan
- Fotokopi kartu izin tinggal tetap.
(Pasal 27 ayat (2) Perpres 96/2018)
Tata Cara
- OA mengisi F-1.03;
- OA melampirkan fotokopi KK, KTP-el, Dokumen Perjalanan dan KITAP;
- Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah;
- Dinas menarik KTP-el dan/atau KIA bagi OA yang pindah dan mengganti KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru;
- Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama; dan
- Dinas menerbitkan KK bagi OA yang pindah dengan alamat baru.
Catatan: Tidak perlu diterbitkan SKP
Tahap Pertama (di Daerah Asal)
Persyaratan
- Fotokopi KK;
- Fotokopi KTP-el;
- Fotokopi dokumen Perjalanan; dan
- Fotokopi kartu izin tinggal tetap.
(Pasal 27 ayat (2) Perpres 96/2018)
Tata Cara
- OA mengisi F-1.03;
- OA melampirkan fotokopi KK, KTP-el, Dokumen Perjalanan dan KITAP;
- Dinas menerbitkan SKP bagi OA yang pindah; dan
- Dinas tidak menarik KTP-el dan/atau KIA OA yang pindah, karena KTP-el dan/atau KIA ditarik di daerah tujuan.
Tahap Kedua (di Daerah Tujuan)
Persyaratan
- SKP
- KTP-el dan/atau KIA untuk diganti dengan yang baru.
Tata Cara
- OA menyerahkan SKP;
- Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah di tempat layanan tujuan;
- OA menyerahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama untuk diterbitkan KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru; dan
- Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama.
Download Formulir
Butuh Bantuan?
Konsultasi gratis via WhatsApp.