Langsung ke konten utama
Kembali ke Daftar Layanan

Pembatalan Perceraian

Panduan lengkap persyaratan dan formulir untuk layanan ini.

Panduan & Persyaratan

Persyaratan

  1. Fotokopi salinan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. Kutipan akta perceraian asli;
  3. KTP-el Asli; dan
  4. KK Asli.

Tata Cara

  • WNI mengisi F-2.01
  • Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan salinan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan)
  • Dinas tidak menarik salinan putusan asli.
  • WNI melampirkan KK Asli untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01 serta untuk dilakukan perubahan data (status cerai kembali menjadi Kawin).
  • Untuk pelayanan online/ Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya.
  • Tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el 2 Saksi karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
  • Dinas menarik kutipan akta perceraian asli, KK Asli dan KTP-el Asli yang lama.
  • Dinas memusnahkan KTP-el asli yang lama.
  • Dinas menerbitkan surat keterangan pembatalan perceraian, kutipan akta perkawinan kedua, (yang telah diberi catatan pinggir) KTP-el dan KK baru dengan status perkawinan yang sudah dimutakhirkan datanya.

Butuh Bantuan?

Konsultasi gratis via WhatsApp.

Tanya via WhatsApp
Bagikan layanan ini: