Kembali ke Daftar Layanan
Peristiwa Penting lainnya
Panduan lengkap persyaratan dan formulir untuk layanan ini.
Panduan & Persyaratan
Persyaratan
- Fotokopi salinan penetapan pengadilan negeri tentang Peristiwa Penting lainnya;
- Kutipan akta Pencatatan Sipil; dan
- Fotokopi KK.
Tata Cara
- WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
- Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
- Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan asli.
- Tidak perlu KTP-el saksi, ayah atau ibu atau wali (bagi anak yang dibawah umur) karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
- Dinas membuat catatan pinggir perubahan peristiwa penting lainnya pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.
Download Formulir
Butuh Bantuan?
Konsultasi gratis via WhatsApp.