Langsung ke konten utama
Kembali ke Daftar Layanan

Pendaftaran Penduduk Non Permanen

Panduan lengkap persyaratan dan formulir untuk layanan ini.

Panduan & Persyaratan

Tata Cara Secara Daring

  1. Penduduk melakukan pendaftaran pada laman aplikasi untuk mendapatkan akun dan verifikasi kebenaran data;
  2. Penduduk memilih layanan pendaftaran Penduduk Nonpermanen;
  3. Penduduk mengisi dan menandatangani secara elektronik formulir dengan kode F.1-15;
  4. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi;
  5. Dalam hal hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam angka 4 ditolak, petugas operator melakukan konfirmasi hasil verifikasi dan validasi;
  6. Dalam hal hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam angka 4 diterima, petugas operator melakukan entri data ke dalam basis data kependudukan Penduduk Nonpermanen;
  7. Penduduk mendapatkan pemberitahuan secara elektronik atas kemajuan proses pelayanan Penduduk Nonpermanen; dan
  8. Petugas menyampaikan informasi telah terdaftar sebagai Penduduk Nonpermanen.

    Catatan : Dalam hal pendaftaran secara daring tidak dapat dilaksanakan, pendaftaran dilakukan secara manual di Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota.

Tata Cara Secara Manual

  • Penduduk mengisi dan menandatangani formulir dengan kode F.1-15;
  • Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi;
  • Dalam hal hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam angka 2 ditolak, penduduk memperbaiki hasil verifikasi dan validasi;
  • Dalam hal hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam angka 2 diterima, petugas operator melakukan entri data ke dalam basis data kependudukan Penduduk Nonpermanen; dan
  • Petugas menyampaikan informasi telah terdaftar sebagai Penduduk Nonpermanen.

Butuh Bantuan?

Konsultasi gratis via WhatsApp.

Tanya via WhatsApp
Bagikan layanan ini: