Kembali ke Daftar Layanan
Pendaftaran Penduduk Non Permanen
Panduan lengkap persyaratan dan formulir untuk layanan ini.
Panduan & Persyaratan
Tata Cara Secara Daring
- Penduduk melakukan pendaftaran pada laman aplikasi untuk mendapatkan akun dan verifikasi kebenaran data;
- Penduduk memilih layanan pendaftaran Penduduk Nonpermanen;
- Penduduk mengisi dan menandatangani secara elektronik formulir dengan kode F.1-15;
- Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi;
- Dalam hal hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam angka 4 ditolak, petugas operator melakukan konfirmasi hasil verifikasi dan validasi;
- Dalam hal hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam angka 4 diterima, petugas operator melakukan entri data ke dalam basis data kependudukan Penduduk Nonpermanen;
- Penduduk mendapatkan pemberitahuan secara elektronik atas kemajuan proses pelayanan Penduduk Nonpermanen; dan
- Petugas menyampaikan informasi telah terdaftar sebagai Penduduk Nonpermanen.
Catatan : Dalam hal pendaftaran secara daring tidak dapat dilaksanakan, pendaftaran dilakukan secara manual di Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota.
Tata Cara Secara Manual
- Penduduk mengisi dan menandatangani formulir dengan kode F.1-15;
- Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi;
- Dalam hal hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam angka 2 ditolak, penduduk memperbaiki hasil verifikasi dan validasi;
- Dalam hal hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam angka 2 diterima, petugas operator melakukan entri data ke dalam basis data kependudukan Penduduk Nonpermanen; dan
- Petugas menyampaikan informasi telah terdaftar sebagai Penduduk Nonpermanen.
Download Formulir
Butuh Bantuan?
Konsultasi gratis via WhatsApp.