Kembali ke Daftar Layanan
Pendaftaran Bagi OA ITAS Datang Dari Luar NKRI
Panduan lengkap persyaratan dan formulir untuk layanan ini.
Panduan & Persyaratan
Persyaratan
- Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan
- Fotokopi kartu izin tinggal terbatas.
(Pasal 28 ayat (5) Perpres 96/2018)
Tata Cara
- OA mengisi F-1.03;
- OA menyerahkan fotokopi Dokumen Perjalanan dan ITAS;
- Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah; dan
- Dinas Dukcapil Kab/Kota menerbitkan SKTT dengan masa berlaku sesuai ITAS.
Catatan: OA wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 hari sejak diterbitkan ITAS sebagai dasar penerbitan SKTT
(Pasal 20 ayat (1) UU 23/2006)
Download Formulir
Butuh Bantuan?
Konsultasi gratis via WhatsApp.