Langsung ke konten utama
Kembali ke Daftar Layanan

Pendaftaran Bagi OA ITAS Datang Dari Luar NKRI

Panduan lengkap persyaratan dan formulir untuk layanan ini.

Panduan & Persyaratan

Persyaratan

  1. Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan
  2. Fotokopi kartu izin tinggal terbatas.
    (Pasal 28 ayat (5) Perpres 96/2018)

Tata Cara

  • OA mengisi F-1.03;
  • OA menyerahkan fotokopi Dokumen Perjalanan dan ITAS;
  • Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah; dan
  • Dinas Dukcapil Kab/Kota menerbitkan SKTT dengan masa berlaku sesuai ITAS.

    Catatan: OA wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 hari sejak diterbitkan ITAS sebagai dasar penerbitan SKTT
    (Pasal 20 ayat (1) UU 23/2006)

Butuh Bantuan?

Konsultasi gratis via WhatsApp.

Tanya via WhatsApp
Bagikan layanan ini: