Langsung ke konten utama
Kembali ke Daftar Layanan

Pencatatan Pengakuan Anak

Panduan lengkap persyaratan dan formulir untuk layanan ini.

2 Bagian
Panduan & Persyaratan

Persyaratan

  1. Asli surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau fotokopi penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung OA;
  2. Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME;
  3. Kutipan akta kelahiran anak;
  4. Fotokopi KK ayah atau ibu;
  5. Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung OA

Tata Cara

  • WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
  • Persyaratan surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME berupa fotokopi (asli hanya diperlihatkan).
  • Dinas Dukcapil tidak menarik surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME.
  • Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
  • Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung dan ibu kandung karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
  • Dinas menerbitkan register akta pengakuan anak dan kutipan akta pengakuan anak serta membuat catatan pinggir pengakuan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.

Persyaratan

  1. Fotokopi salinan penetapan pengadilan;
  2. Kutipan akta kelahiran;
  3. Fotokopi KK.

Tata Cara

  • WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
  • Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
  • Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan asli.
  • Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung dan ibu kandung karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
  • Dinas membuat catatan pinggir pengakuan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.

Butuh Bantuan?

Konsultasi gratis via WhatsApp.

Tanya via WhatsApp
Bagikan layanan ini: