Kembali ke Daftar Layanan
Pencatatan Pengakuan Anak
Panduan lengkap persyaratan dan formulir untuk layanan ini.
2 BagianPanduan & Persyaratan
Persyaratan
- Asli surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau fotokopi penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung OA;
- Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME;
- Kutipan akta kelahiran anak;
- Fotokopi KK ayah atau ibu;
- Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung OA
Tata Cara
- WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
- Persyaratan surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME berupa fotokopi (asli hanya diperlihatkan).
- Dinas Dukcapil tidak menarik surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME.
- Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
- Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung dan ibu kandung karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
- Dinas menerbitkan register akta pengakuan anak dan kutipan akta pengakuan anak serta membuat catatan pinggir pengakuan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.
Persyaratan
- Fotokopi salinan penetapan pengadilan;
- Kutipan akta kelahiran;
- Fotokopi KK.
Tata Cara
- WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
- Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
- Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan asli.
- Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung dan ibu kandung karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
- Dinas membuat catatan pinggir pengakuan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.
Download Formulir
Butuh Bantuan?
Konsultasi gratis via WhatsApp.