Langsung ke konten utama
Kembali ke Daftar Layanan

Pencatatan Pengesahan Anak di Wilayah NKRI

Panduan lengkap persyaratan dan formulir untuk layanan ini.

3 Bagian
Panduan & Persyaratan

Persyaratan

  1. Kutipan akta kelahiran;
  2. Fotokopi kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;
  3. Fotokopi KK orang tua.

Tata Cara

  • WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
  • Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
  • Dinas tidak menarik kutipan akta perkawinan asli.
  • Tidak perlu KTP-el saksi karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
  • Dinas menerbitkan register akta pengesahan anak danbkutipan akta pengesahan anak serta
  • membuat catatan pinggir pengesahan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.

Persyaratan

  1. Kutipan akta kelahiran;
  2. Fotokopi kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;
  3. Fotokopi KK orang tua; dan
  4. Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi ayah atau ibu OA.

Tata Cara

  • OA mengisi formulir F-2.01.
  • Fotokopi KK orang tua diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
  • Dinas tidak menarik kutipan akta perkawinan asli.
  • Tidak perlu KTP-el saksi, karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
  • Dinas menerbitkan register akta pengesahan anak dan kutipan akta pengesahan anak serta membuat catatan pinggir pengesahan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.

Persyaratan

  1. Fotokopi salinan penetapan pengadilan;
  2. Kutipan akta kelahiran; dan
  3. Fotokopi KK.

Tata Cara

  • WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
  • Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
  • Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan asli.
  • Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung dan ibu kandung karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
  • Dinas membuat catatan pinggir pengesahan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.

Butuh Bantuan?

Konsultasi gratis via WhatsApp.

Tanya via WhatsApp
Bagikan layanan ini: