Langsung ke konten utama
Kembali ke Daftar Layanan

Penerbitan Kartu Keluarga

Panduan lengkap persyaratan dan formulir untuk layanan ini.

5 Bagian
Panduan & Persyaratan

Persyaratan

  1. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
    (Pasal 11 ayat (1) Perpres 96/2018)
  2. SPTJM perkawinan / perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian.
    (Pasal 10 ayat (2) Permendagri 108/2019)

Tata Cara

  • Pendudukmengisi F-1.02;
  • Penduduk menyerahkan fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan, kutipan akta perceraian atau menyerahkan SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat yang ditandatangan kedua pihak apabila tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan;
  • Saksi yang di persyaratkan tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el;
  • Dinas menerbitkan KK Baru.
    Catatan: Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.

Persyaratan

  1. Fotokopi akta kematian;
    (Pasal 10 ayat (3) Permendagri 108/2019)
  2. Fotokopi KK lama

Tata Cara

  • Penduduk mengisi F.1.02;
  • Melampirkan fotokopi akta kematian jika kepala keluarga meninggal;
  • Melampirkan fotokopi KK lama;
  • Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada Saudara yang bersedia pindah menjadi Kepala Keluarga di dalam Keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga Saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali;
  • Dinas menerbitkan KK Baru.

Persyaratan

  1. Fotokopi KK lama; dan
  2. Berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el.
    (Pasal 10 ayat (4) Permendagri 108/2019)

Tata Cara

  • Penduduk mengisi F-1.02;
  • Penduduk melampirkan fotokopi buku nikah atau akta perceraian (jika disebabkan pernikahan atau perceraian);
  • Penduduk melampirkan KK lama; dan
  • Dinas menerbitkan KK Baru.
    Catatan:
    a. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya; dan
    b. Penduduk belum menikah dapat pisah KK dalam 1 (satu) alamat jika berumur sekurang-kurangnya 17 tahun

Persyaratan

  1. KK lama; dan
  2. Fotokopi surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (cth: Paspor, SKPWNI) dan Peristiwa Penting.
    Catatan: Peristiwa kependudukan yang dimaksud adalah pindah penduduk dalam NKRI atau antar negara. (Pasal 12 Perpres 96/2018)

Tata Cara

  • Penduduk mengisi F-1.02;
  • Penduduk melampirkan KK lama;
  • Penduduk mengisi F-1.06 karena perubahan elemen data dalam KK;
  • Penduduk melampirkan fotokopi bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting;
  • Penduduk melampirkan surat pernyataan pengasuhan dari orangtua jika pindah KK dan surat pernyataan bersedia menampung dari kepala keluarga KK yang ditumpangi khusus pindah datang bagi penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun; dan
  • Dinas menerbitkan KK Baru.
    Catatan : Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya.

Persyaratan

  1. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;
  2. Fotokopi KTP-el; dan
  3. Fotokopi kartu izin tinggal tetap (untuk OA).
    (Pasal 13 Perpres 96/2018)

Tata Cara

  • Penduduk mengisi F-1.02 dan tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el karena NIK telah diisi di F-1.02; dan
  • Penduduk menyerahkan dokumen KK yang rusak/surat keterangan kehilangan dari kepolisian kepada Dinas untuk digantikan dengan KK yang baru.

Butuh Bantuan?

Konsultasi gratis via WhatsApp.

Tanya via WhatsApp
Bagikan layanan ini: