Langsung ke konten utama
Kembali ke Daftar Layanan

Perubahan Nama

Panduan lengkap persyaratan dan formulir untuk layanan ini.

Panduan & Persyaratan

Persyaratan

  1. Fotokopi salinan penetapan pengadilan negeri;
  2. Kutipan akta Pencatatan Sipil;
  3. Fotokopi KK; dan
  4. Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi OA.

Tata Cara

  • WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
  • Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
  • Salinan Asli Penetapan Pengadilan hanya ditunjukkan kepada Petugas untuk membuktikan keaslian berkas
  • Tidak perlu KTP-el saksi, ayah atau ibu atau wali (bagi anak yang dibawah umur) karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
  • Dinas membuat catatan pinggir perubahan nama pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.

Butuh Bantuan?

Konsultasi gratis via WhatsApp.

Tanya via WhatsApp
Bagikan layanan ini: