Panduan & Persyaratan
Persyaratan
- Fotokopi salinan penetapan pengadilan negeri;
- Kutipan akta Pencatatan Sipil;
- Fotokopi KK; dan
- Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi OA.
Tata Cara
- WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
- Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
- Salinan Asli Penetapan Pengadilan hanya ditunjukkan kepada Petugas untuk membuktikan keaslian berkas
- Tidak perlu KTP-el saksi, ayah atau ibu atau wali (bagi anak yang dibawah umur) karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
- Dinas membuat catatan pinggir perubahan nama pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.
Download Formulir
Butuh Bantuan?
Konsultasi gratis via WhatsApp.