Langsung ke konten utama
Kembali ke Daftar Layanan

Penerbitan KIA (Kartu Identitas Anak)

Panduan lengkap persyaratan dan formulir untuk layanan ini.

4 Bagian
Panduan & Persyaratan

Persyaratan

  1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
  2. KK asli orang tua/wali; dan
  3. KTP-el asli kedua orang tua/wali.
    (Pasal 3 ayat (2) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
  4. Foto Anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari.
    (Pasal 3 ayat (3) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun-17 tahun kurang 1 hari) “

Tata Cara

  • Penduduk mengisi F-1.02. Penduduk tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua karena sudah mengisi F-1.02;
  • Penduduk melampirkan fotokopi Kutipan Akta Kelahiran; dan
  • Dinas menerbitkan KIA Baru.
    Catatan:
    a. Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun
    b. Masa berlaku KIA untuk anak 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari. (Pasal 7 Permendagri 2/2016)
    c. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/difoto untuk diunggah harus aslinya

Persyaratan

  1. Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang);
    (Pasal 4 Permendagri 2/2016)
  2. Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak);
    (Pasal 5 Permendagri 2/2016)
  3. Melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri) SKDLN dicatatkan dalam database tidak diterbitkan; dan
    (Pasal 3 ayat (4) Permendagri 2/2016)
  4. Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI).
    (Pasal 6 Permendagri 2/2016)

Tata Cara

  • Pemohon mengisi F-1.02. Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua karena sudah mengisi F-1.02;
  • Pemohon melampirkan asli surat kehilangan kepolisian (jika KIA hilang);
  • Pemohon melampirkan KIA rusak (jika KIA rusak);
  • Pemohon melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri);
  • Pemohon melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI); dan
  • Dinas menerbitkan KIA baru.
  • Dinas memusnahkan KIA lama
    Catatan:
    a. Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun
    b. Masa berlaku KIA untuk anak 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.(Pasal 7 Permendagri 2/2016)

Persyaratan

  1. Fotokopi paspor dan ITAP;
  2. KK asli orang tua/wali; dan
  3. KTP-el asli kedua orang tuanya/wali.
    (Pasal 8 ayat (1) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
  4. Foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari.
    (Pasal 8 ayat (3) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun-17 tahun kurang 1 hari)

Tata Cara

  • Pemohon mengisi F-1.02. Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua karena sudah mengisi F-1.02
  • Pemohon menyerahkan fotokopi paspor dan fotokopi ITAP yang dimohonkan; dan
  • Dinas menerbitkan KIA Baru.
    Catatan:
    Masa berlaku KIA Anak Orang Asing sama dengan izin tinggal tetap orang tuanya.
    (Pasal 9 Permendagri 2/2016)

Persyaratan

  1. Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang);
    (Pasal 10 Permendagri 2/2016)
  2. Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak); dan
    (Pasal 11 Permendagri 2/2016)
  3. Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang).
    (Pasal 12 Permendagri 2/2016)

Tata Cara

  • Pemohon mengisi F-1.02. Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua karena sudah mengisi F-1.02;
  • Pemohon tidak perlu menyerahkan fotokopi paspor dan fotokopi ITAP yang dimohonkan;
  • Pemohon melampirkan asli surat kehilangan kepolisian (jika KIA hilang);
  • Pemohon melampirkan KIA rusak (jika KIA rusak);
  • Pemohon melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak OA yang baru datang dari luar negeri);
  • Pemohon melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI); dan
  • Dinas menerbitkan KIA Baru.
  • Dinas memusnahkan KIA lama.
    Catatan:
    Masa berlaku KIA Anak Orang Asing sama dengan izin tinggal tetap orang tuanya
    (Pasal 9 Permendagri 2/2016)

Butuh Bantuan?

Konsultasi gratis via WhatsApp.

Tanya via WhatsApp
Bagikan layanan ini: