
Mulai 2026, QR Code Dokumen Kependudukan Hanya Bisa Dipindai Lewat Aplikasi IKD
Mulai 1 Januari 2026, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri resmi memberlakukan aturan baru terkait penggunaan QR code pada dokumen kependudukan. QR code yang tertera pada dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) dan akta pencatatan sipil kini hanya dapat dipindai melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Disdukcapil Kabupaten Bulungan menyambut dan mendukung…



