KK Ber-QR Code Sah Secara Hukum, Tidak Perlu Tanda Tangan Basah dan Legalisir

Masih banyak masyarakat yang mempertanyakan keabsahan Kartu Keluarga (KK) yang dicetak di atas kertas HVS biasa tanpa tanda tangan basah atau stempel dinas. Disdukcapil Kabupaten Bulungan menegaskan bahwa KK yang dilengkapi dengan barcode atau QR code sepenuhnya sah secara hukum dan berlaku resmi untuk berbagai keperluan administrasi.
Ketentuan ini diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 104 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019, yang menjadi dasar hukum penerbitan dokumen kependudukan tanpa tanda tangan dan stempel basah. Kedua regulasi tersebut mengatur bahwa dokumen kependudukan yang diterbitkan secara elektronik dan memuat kode batang atau QR code memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen konvensional.
Sesuai ketentuan yang berlaku, KK dicetak pada kertas HVS ukuran A4 dengan berat 80 gram berwarna putih. Tidak diperlukan tanda tangan pejabat maupun stempel basah pada dokumen ini, karena autentikasi dan verifikasi keabsahan dokumen dilakukan melalui pemindaian QR code yang tertera.
Penerapan QR code tidak hanya berlaku pada Kartu Keluarga. Saat ini, sejumlah dokumen kependudukan resmi lainnya yang diterbitkan Disdukcapil juga seperti Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Surat Keterangan Pindah telah menggunakan QR code sebagai alat verifikasi, sehingga masyarakat dapat mengecek keaslian dokumen secara mandiri dan real-time hanya dengan memindai kode tersebut menggunakan ponsel pintar.
Dengan adanya QR code, siapa pun dapat memverifikasi keaslian dokumen kependudukan secara langsung. Hasil pemindaian akan menampilkan data yang tersimpan dalam sistem kependudukan nasional, sehingga tidak ada ruang bagi pemalsuan dokumen. Hal ini sekaligus menjadi bukti bahwa sistem administrasi kependudukan Indonesia telah bertransformasi menuju era digital yang lebih aman dan efisien.
Masyarakat juga tidak perlu melakukan legalisir terhadap dokumen ber-QR code untuk keperluan apapun, baik untuk pendaftaran sekolah, urusan perbankan, keperluan hukum, maupun administrasi lainnya. Apabila masih terdapat instansi atau lembaga yang menolak atau meminta legalisir, masyarakat dapat melaporkannya kepada Disdukcapil untuk ditindaklanjuti.
